struktur organisasi proyek
Dalam melaksanakan kegiatan/proyek tentunya ada pihak-pihak yang terkait dalam mencapai hasil yang maksimal. Demi mengoptimalkan proses mengorganisir proyek maka perlu ada pemahaman mengenai struktur organisasi proyek. untuk itu, pada tulisan saya yang kedua ini saya akan membahas tentang struktur organisasi proyek.
Proyek adalah suatu rangkaian kegiatan yang memiliki
dimensi waktu, biaya dan mutu. Keberhasilan di dalam suatu proyek diukur
berdasarkan tiga hal yaitu : tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu. Proyek
merupakan suatu kegiatan yang memiliki awal dan akhir di dalam mewujudkan
gagasan yang timbul. Pada proyek-proyek yang besar masalah-masalah yang
dihadapi semakin besar dan juga kompleks.
Di dalam penyelenggaraan pembangunan proyek dilakukan
secara menyeluruh mulai dari tahap perancangan, perencanaan, dan pembangunan
hingga tahap pemeliharaan di mana hal tersebut merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang dapat dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai unsur
yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Unsur-unsur tersebut
membentuk suatu organisasi proyek di mana masing-masing mempunyai peranan,
fungsi dan tanggung jawab yang jelas.
Organisasi proyek dalam suatu pelaksanaan proyek sangat diperlukan
sebagai bagian dari manajemen suatu proyek yang sesuai dan saling berhubungan
dan tentunya harus selalu berjalan pada peraturan-peratuaran/tata tertib yang
telah ditentukan. Sedangkan manajemen proyek dapat didefinisikan sebagai
kemampuan untuk mengelola sumber daya dan dana suatu proyek untuk mencapai
tujuan dengan menggunakan suatu metode dan sistematika tertentu agar tercapai
daya guna yang sebesarnya. Dengan adanya manajemen proyek yang baik dan teratur
di dalam suatu proyek diharapkan akan dapat menunjang keberhasilan dan
kelancaran proyek hingga tujuan dari proyek akan dapat tercapai sesuai dengan
yang diharapkan. Secara garis besar unsur-unsur pengelola proyek yang terlibat
di dalam sebuah proyek adalah sebagai berikut :
1. Pemberi
Tugas/Pemilik/Owner
2. Konsultan
Perencana
3. Konsultan
Pengawas
4. Kontraktor
Pelaksana
Keempat unsur tersebut mempunyai fungsi dan peranan
masing-masing. Fungsi dan peranan tersebut adalah sebagai berikut
1. Pemberi
Tugas / Pemilik / Owner
Pemberi tugas/pemilik proyek/owner atau lebih dikenal dengan istilah bouwheer
adalah badan hukum/instansi atau perseorangan yang berkeinginan mewujudkan
suatu proyek dan memberikan pekerjaan bangunan serta
membayar biaya pekerjaan bangunan.
Adapun tugas dan
wewenang dari owner/pemilik proyek adalah sebagai berikut:
- Mempunyai ide/gagasan sesuai dengan rencana-rencananya.
- Menyediakan dana dan lahannya.
- Mengambil keputusan terakhir yang mengikat mengenai pembangunan proyek.
- Mempunyai wewenang mutlak dalam menentukan dan mengangkat manajemen konstruksi, perencana serta pelaksana proyek.
- Menangani dan menandatangani surat perintah kerja dan surat perjanjian dengan pelaksana proyek.
- Bersama-sama manajemen konstruksi ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan, berhak memberi instruksi-instruksi kepada pelaksana proyek secara langsung maupun tidak langsung (melalui manajemen konstruksi).
- Mengesahkan semua dokumen pembayaran atas pembayaran yang harus diberikan kepada pelaksana proyek.
- Mempunyai wewenang penuh terhadap proyek sehingga berhak menerima/menolak perubahan-perubahan pekerjaan serta pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang.
- Berhak menolak pekerjaan-pekerjaan bila tidak sesuai dengan gambar rencana, bilamana perlu mencabut tugas pelaksana proyek tersebut bila dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
- Meminta pertanggung jawaban pada semua unsur terkait sebelum masa pemeliharaan habis bila terjadi kerusakan, sebagaimana ditetapkan bersama.
Sedangkan tanggung
jawab owner/pemilik proyek adalah sebagai berikut :
- Memelihara hubungan kerja secara professional.
- Membuat keputusan yang tepat sesuai dengan waktunya.
- Memberikan dana yang dibutuhkan proyek.
2. Konsultan
Perencana
Konsultan perencana adalah perseroan
atau badan hukum yang bergerak pada jasa konstruksi bidang perencanaan
pekerjaan pembangunan.
Konsultan perencana menerima pendelegasian/penyerahan pekerjaan dari pemilik proyek/owner dengaan dua tahapan, yaitu:
a) Rekayasa dan design awal
Rekayasa dan design meletakkan penekanan pada :
Konsultan perencana menerima pendelegasian/penyerahan pekerjaan dari pemilik proyek/owner dengaan dua tahapan, yaitu:
a) Rekayasa dan design awal
Rekayasa dan design meletakkan penekanan pada :
- Konsep arsitektur
- Pengevaluasian alternatif-alternatif proses teknologi
- Keputusan-keputusan mengenai ukuran serta kapasitas
- Tahapan konsep dan kelayakan
- Aspek fungsional
- Aspek teknis
- Aspek kinerja bangunan (building performance)
- Aspek ekonomis
- b)
Rekayasa
dan design detail/perincian
Melibatkan suatu proses analisa dan perencanaan struktur serta komponennya secara berurutan sehingga sesuai dengan standar konstruksi, keamanan maupun peraturan-peraturannya. Kegiatan-kegiatan konsultan perencana dalam melaksanakan rancang bangun meliputi : - Perencanaan anggaran dan biaya pekerjaan
- Gambar-gambar detail, maket design - Rencana kerja dan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan
Selain itu, divisi perencana mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
a. Perencana
berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak proyek, pada tahap perencanaan
dan menyusun dokumen proyek.
b. Membuat gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur, arsitektur serta mekanikal dan elektrikal sesuai dengan permintaan pemberi tugas dengan mempertimbangkan segi kekuatan, keindahan dan ekonomis serta peraturan daerah setempat.
c. Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam bidang arsitektur dan struktur.
d. Membuat estimasi/perhitungan biaya pembangunan secara garis besar yang akan menjadi acuan dalam penentuan biaya selama pelaksanaan pekerjaan (bila terjadi perubahan rencana).
e. Bertanggung jawab penuh terhadap hasil perencanaan sehingga perencanaan tersebut terlaksana.
f. Bertugas menghadapi kontraktor / pelaksana, dalam hal memberikan penjelasan/konsultasi dalam bidang arsitektur, struktur konstruksi serta mekanikal dan elektrikal.
g. Merencanakan setiap perubahan dari rencana semula.
h. Mempertanggung jawabkan hasil perencanaan kepada pemilik proyek.
i. Mengadakan pengawasan secara berkala untuk melihat kemajuan pekerjaan maupun membantu mengatasi permasalahan di lapangan yang terkait dengan perencanaan.
j. Berperan pula sebagai konsultan pengawas dan berhak menegur kontraktor/pelaksana proyek secara langsung maupun tertulis apabila ternyata pelaksanaan tidak sesuai dengan bestek.
k. Meminta pemeriksaan pekerjaan secara khusus apabila diperlukan untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
l. Menghadiri maupun menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pengelolaan proyek.
b. Membuat gambar perencanaan proyek secara keseluruhan yang meliputi gambar struktur, arsitektur serta mekanikal dan elektrikal sesuai dengan permintaan pemberi tugas dengan mempertimbangkan segi kekuatan, keindahan dan ekonomis serta peraturan daerah setempat.
c. Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam bidang arsitektur dan struktur.
d. Membuat estimasi/perhitungan biaya pembangunan secara garis besar yang akan menjadi acuan dalam penentuan biaya selama pelaksanaan pekerjaan (bila terjadi perubahan rencana).
e. Bertanggung jawab penuh terhadap hasil perencanaan sehingga perencanaan tersebut terlaksana.
f. Bertugas menghadapi kontraktor / pelaksana, dalam hal memberikan penjelasan/konsultasi dalam bidang arsitektur, struktur konstruksi serta mekanikal dan elektrikal.
g. Merencanakan setiap perubahan dari rencana semula.
h. Mempertanggung jawabkan hasil perencanaan kepada pemilik proyek.
i. Mengadakan pengawasan secara berkala untuk melihat kemajuan pekerjaan maupun membantu mengatasi permasalahan di lapangan yang terkait dengan perencanaan.
j. Berperan pula sebagai konsultan pengawas dan berhak menegur kontraktor/pelaksana proyek secara langsung maupun tertulis apabila ternyata pelaksanaan tidak sesuai dengan bestek.
k. Meminta pemeriksaan pekerjaan secara khusus apabila diperlukan untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
l. Menghadiri maupun menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Supaya
mendapatkan hasil perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan tujuannya maka
perencana harus mempunyai tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu dengan
kemampuan dan pengalaman yang cukup memadai dalam bidangnya masing-masing.
3. Kontraktor
Pelaksana
Kontraktor Pelaksana adalah perseroan atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai dengan gambar kerja rencana.
Adapun tugas dan wewenang dari pelaksana proyek adalah sebagai berikut:
Kontraktor Pelaksana adalah perseroan atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai dengan gambar kerja rencana.
Adapun tugas dan wewenang dari pelaksana proyek adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas yang diberikan dengan mematuhi peraturan dalam dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan.
- Mengadakan konsultasi dengan divisi perencana serta mendapatkan bimbingan maupun pengarahan dari divisi pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan.
- Menyusun rencana kerja proyek.
- Menyediakan tenaga kerja, barang peralatan dan prasarana kerja kerja yang memadai.
- Membuat detail pelaksanaan (shop drawing) dan membuat gambar akhir pekerjaan (asbuilt drawing).
- Menjamin keamanan dan keselamatan kerja.
- Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.
- Mengadakan pengujian terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Mengadakan perbaikan, perubahan, rekonstruksi dan pembetulan terhadap segala kesalahan selama masa pemeliharaan
HUBUNGAN KERJA ANTARA UNSUR-UNSUR
PENGELOLA PROYEK
Maksud dari hubungan kerja adalah hubungan yang terjadi
dalam suatu kontrak kerja yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai
pembagian tugas, kewajiban, wewenang, hak dan tanggung jawab dalam suatu proyek
yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Hubungan kerja di dalam mengelola dan
melaksanakan suatu proyek terutama pada proyek-proyek yang berskala besar
sangatlah perlu adanya ketegasan dan pembagian kerja sesuai dengan fungsi dan
tugas masing-masing dimana satu dengan lainnya dapat bekerja dengan baik.
Dengan adanya pola hubungan kerja yang tegas maka
diharapkan masing-masing pihak menjalankan peran dan kewajibannya tanpa terjadi
overlapping. Untuk lebih jelasnya
hubungan pihak-pihak yang terkait dengan proyek adalah sebagai proyek :Hubungan kerja antara pemilik proyek dengan konsultan pengawas.
1.
Pengawas
menyerahkan hasil pengawasannya kepada pemilik proyek.
2.
Pengawas
kemudian menyerahkan hasilnya kepada pemilik proyek.
Hubungan kerja antara pemilik proyek dengan kontraktor:
- Ada ikatan kerja.
- Kontraktor melaksanakan proyek kemudian menyerahkan hasilnya kepada pemilik proyek.
- Pemilik proyek membayar biaya pelaksanaan dan imbalan jasa konstruksi kepada kontraktor sesuai dengan perjanjian yang disetujui dalam tender.
- Terjadi kerjasama berdasar hak, kewajiban, dan tanggung jawab masingmasing unsur pengelola proyek.
- Terjadi hubungan harmonis dalam kerja sama
Hubungan Kerja antara
Unsur-unsur Proyek
Keterangan :
------- : Garis Koordinasi: Garis Perintah
Hubungan
kerja seperti bagan tersebut yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas dengan Divisi Perencana
Hubungan tersebut
tertuang dalam surat perjanjian perencanaan. Perencana memberi jasa perencanaan baik perencanaan
bangunan maupun perencanaan biaya imbalan jasa perencanaan.
2. Pemberi
Tugas dengan Divisi Pengawas
Hubungan tertuang dalam surat perjanjian melaksanakan tugas divisi
pengawas. Pemilik Proyek memberikan mandat kepada konsultan pengawas untuk
mewakili dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
3. Pemberi
Tugas dengan Kontraktor Pelaksana
Hubungan tersebut
dituangkan dalam surat perjanjian pelaksana proyek. Pemberi tugas memberikan
sejumlah biaya imbalan yang telah disepakati sedangkan kontraktor wajib
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas.
4. Divisi
Pengawas dengan Divisi Perencana
Hubungan keduanya
tidak dalam suatu perjanjian khusus, tetapi masing-masing mendasarkan kepada
peraturan pelaksanaan yang ada. Bila dipandang perlu divisi pengawas dapat
berkonsultasi dengan divisi perencana mengenai kesulitan yang mungkin timbul di
lapangan. Konsultan pengawas memberikan pengendalian teknis pelaksanaan proyek
yang akan dikerjakan kontraktor.
5. Divisi
Pengawas dengan Kontraktor Pelaksana
Hubungan diatas
juga tidak terbentuk dalam suatu perjanjian khusus tetapi masih mendasarkan
kepada peraturan pelaksanaan yang ada.
6. Divisi Perencana dengan Kontraktor Pelaksana
Hubungan keduanya tidak dalam suatu perjanjian khusus, tetapi masing-masing
mendasarkan pada peraturan pelaksanaan yang ada. Bila dipandang perlu keduanya
dapat bekarja sama mengantisipasi kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul di
lapangan.
PENGENDALIAN PROYEK
Pengendalian
dalam setiap aspek dituntut untuk memberikan hasil yang optimal dan sesuai
standart dan spesifikasi yang ada. Dengan demikian efesiensi, efetifitas waktu,
mutu dan biaya dapat tercapai. Suatu keadaa yang menyimpang dari standart dan
spesifikasi yang ada harus diatasi. Pada pelaksanaan pembangunan ini phak
kontraktor berusaha untuk mencapai unnsur-unsur pengendalian proyek. Yang
diantaranya adalah :
1. Pengendalian Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Pengendalian kualitas bahan dilakuka dengan cara emeriksaan dan
pengujian bahan
bangunan yang dipakai dalam proyek. Sebagai contoh adalah
pengujian mutu beton
yang digunakan dalam pengecoran dengan compression test.
2. Pengendalian Biaya
Pengendalian biaya dimaksudkan agar biaya yang dikeluarkan proyek
tersebut sesuai
dengan anggaran yang telah direncanakan dan telah disetujui.
Pengendalian biaya ini
dilakukan dengan cara pengontrolan masing-masing bagian
pekerjaan dengan
perhitungan dari analisa harga satuan. Dari perhitungan dan
pengntrolan setiap saat
maka akan terlihat jika ada penyimpangan yang tdak
sesuai dengan anggaran yang telah
direncanakan.
3.
Pengendalian Waktu
Pelaksanaan suatu
proyek harus tepat waktu sesuai dengan
rencana sehingga mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Pengendalian waktu
dimaksudkan untuk megetahui apakah proyek berjalan sesuai dengan waktu yang
telah direncakan atau tidak. Pengendalian waktu dialkukan dengan menggunakan Time Schedule, Bar Char dan Network
Planning.
Agar
pelaksanaan proyek dapat tercapai sesuai dengan tujuan yaitu target dan rencana
dalam pelaksanaan pembangunan proyek harus tepat waktu, biaya ekonomis dan
kualitas yang maksimal, maka seorang ketua tim teknis pembangunan harus dapat
melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, yang meliputi hal-hal sebagai
berikut :
1.
Perencanaan
Meliputi penentuan
strategi, kebijaksanaan proyek, program maupun metode yang digunakan untuk
mencapai tujuan yang diharapkan, yang meliputi perencanaan waktu, gambar,
pengadaan bahan, pengadaan peralatan, dan perencanaan keuangan.
2.
Pengarahan
Merupakan bagian dari koordinasi proyek yang
bertujuan agar masing-masing bagian mengetahui tanggung
jawabnya masing-masing.
3.
Pengawasan
Untuk mengetahui apakah
pelaksanaan pekerjaan telah sesuai
dengan perencanaan mutu, biaya, dan waktu.
4. Evaluasi
Menilai hasil pekerjaan
apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau belum.
5. Perencanaan Ulang
Dilakukan terhadap
pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan dengan tujuan untuk merumuskan
penyelesaian yang terbaik, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
Di bawah ini akan kami ulas beberapa macam struktur organisasi proyek berdasarkan hubungan kontrak / perjanjian kerjasamanya, antara lain :
1. Organisasi Tradisional.
Organisasi
tradisional biasa digunakan pada proyek konstruksi dengan kondisi biasa
/ umum. Bentuk organisasi ini terdiri dari 3 pihak, yaitu :
- Pemilik Proyek yang bertindak sebagai owner sekaligus sebagai Manajemen Proyek Konstruksi.
- Konsultan Perencana yang bertindak sebagai perancang konstruksi.
- Kontraktor yang bertindak ssebagai pelaksana konstruksi.

Skema hubungan ketiga pihak
2. Organisasi Swakelola (Owner - Builder)
Bentuk organisasi swakelola hampir sama dengan organisasi tradisional, hanya saja unit organisasi Pemberi Tugas (Pemilik Proyek),
Konsultan dan Kontraktor merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dengan organisasi Pemilik Proyek meskipun proyek telah selesai. Hal
tersebut sekaligus menjelaskan bahwa ide pembentukan organisasi semacam
ini didasarkan pada organisasi terpadu (integration of organization).
Tidak
seperti organisasi tradisional, pelaksanaan tahapan kegiaatan proyek
pada organisasi semacam ini bisa dilakukan overlapping sebab pemilik
proyek berfungsi sekaligus sebagai konsultan dan kontraktor.

Skema hubungan organisasi swakelola
3. Organisasi Manajemen Konstruksi (Profesional Construction Management)
Organisasi
Manajemen Konstruksi berkaitan dengan manajemen proyek yang terdiri
dari manajemen konstruksi dan pihak - pihak lainnya seperti Kontraktor,
Konsultan Perencana dan lain - lainnya, yang mempunyai tugas mengelola
proyek secara terpadu dari perencanaan proyek,
desain dan pelaksanaan konstruksi. Hubungan kontrak antara pihak yang
terlibat dalam tim manajemen proyek bertujuan meminimalkan hubungan
timbal balik di dalam tim manajemen proyek.
Pelakasanaan
tahapan dalam organisasi semacam ini memungkinkan adanya overlapping
karena pelaksanaan proyek seperti desain dan pelaksanaan konstruksinya
sudah terpadu di bawah koordinasi manajemen konstruksi. Dalam organisasi
jenis ini biasanya manajemen konstruksi bertindak sebagai wakil owner /
pemilik proyek di lapangan.

Skema hubungan organisasi Manajemen Konstruksi
4. Organisasi Turnkey
Pada
proyek - proyek tertentu, pemilik proyek memiliki keterbatasan
kemampuan teknis dan biaya untuk merealisasikan suatu proyek. Untuk
mengatasi masalah tersebut pemilik proyek menyerahkaan tanggungjawab
desain dan pelaksanaan konstruksi (termasuk pembiayaan) pada suatu
organisasi (investor / kontraktor), pengaturan seperti hal tersbut
dinamakan organisasi proyek turnkey. Ide dasar pembentukan organisasi
turnkey didasarkan pada organisasi terpadu (integration of organization)
yang menyerahkan semua kegiatan (desain maupun pelaksanaan konstruksi)
pada satu pihak.
Pada
model organisasi ini kontraktor sekaligus sebagai konsultan perencana
sesuai dengan kontrak antara kontraktor dengan pemilik proyek.
Tidak
seperti organisasi tradisional, pelaksanaan tahapan kegiaatan proyek
pada organisasi semacam ini bisa dilakukan overlapping sebab
tanggungjawab desain dan pelaksanaan konstruksi berada pada satu pihak
saja.

Skema hubungan organisasi Turnkey
Komentar
Posting Komentar