kali ini saya akan merangkum video tentang PERPRES 16 TAHUN 2018,silahkan di simak yaa ... :)

RANGKUMAN VIDEO PERPRES 16 TAHUN 2018


Dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dibagi menjadi lima bagian yang terdiri atas:
a. E-purchasing
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
b. Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Seleksi sebagaimana dimaksud Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c. Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
d. Tender Cepat
Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
e. Tender.
Tender dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.

Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Sistem Nilai
b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
c. Harga Terendah,” seperti termaktub dalam  Pasal 39 Perpres ini.

Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a. Seleksi
Seleksi sebagaimana dimaksud Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b. Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

c. Penunjukan Langsung.
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.

Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua)  kali,” hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat (6) Perpres ini.

Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:
a.Kualitas dan Biaya
b. Kualitas
c. Pagu Anggaran
d. Biaya Terendah.

Swakelola
Menurut Perpres ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
a. PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli
b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana
c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini

Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:
a. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola
b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.

Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

“Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” bunyi Pasal 48 Perpres ini.

Tender
Menurut Perpres ini, pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a. Pelaksanaan Kualifikasi
b. Pengumuman dan/atau Undangan
c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
d. Pemberian Penjelasan; e. Penyampaian Dokumen Penawaran
f. Evaluasi Dokumen Penawaran
g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang
h. Sanggah

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding,” bunyi Pasal 50 ayat (2) Perpres ini.

Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, untuk Seleksi Jasa Konstruksi dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.

Adapun pemilihan melalui Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
b. peserta hanya memasukkan penawaran harga
c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi
d. penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah.

Üntuk pengadaan lansung dilakukan:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
“Pemilihan dapat dilakukan setelah RUP diumumkan,” bunyi Pasal 50 ayat (9) Perpres ini.

Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, menurut Perpres ini, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu AnggaranK/L
b. Persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan, pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.
“Pada pasal 94 Peraturan Presiden niomor 16 tahun 2018 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  22 Maret 2018 itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

struktur organisasi proyek